28.8 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
PROPERTY

Walikota Tangsel : Pekerja Konstruksi Wajib Miliki Sertikat Keahlian

Serpongupdate.com – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengungkapkan semua pekerja jasa konstruksi di Tangsel wajib memiliki sertifikat keahlian.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam sosialisasi pedoman pelaksanaan pembangunan bagi perencana dan perancang rumah dan perumahan di Kota Tangsel, yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) Tangsel, di Pranaya, Serpong, Kamis (5/4).

“Sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi bahwa perencana, pengawasan, dan pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian, dengan UU tersebut, para pelaku dibidang jasa konstruksi diwajibkan memiliki standar kompetensi yang diakui melalui kepemilikan sertifikat keahlian,“ ungkapnya.

Airin menjelaskan, bidang jasa kontruksi tersebut di antaranya, arsitek, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan. Penyelenggaraan sertifikasi dijelaskan pada undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi lembaran negara tahun 1999 no. 54 tambahan lembaran negara No. 3833 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan peran  masyarakat jasa konstruksi dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi, dan penyelenggaraan pengembangan jasa konstruksi dilaksanakan oleh LPJK dan LPJK melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja.

“Diwajibkannya para tenaga ahli konstruksi memiliki sertifkat keahlian dapat memberikan manfaat bagi masyarakat jasa konstruksi. manfaat yang akan diperoleh tenaga ahli konstruksi adalah mendapatkan pengakuan yang resmi terhadap  kompetensi dan profesionalisme yang dimilikinya,” jelasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) Tangsel, Uus Kusnadi, menjelaskan, dengan adanya sertifikat keahlian ini dapat melindungi konsumen. “Jangan sampai para perancang dan perencana itu tidak bersertifikat, tidak berkompeten dengan baik, sehingga dapat merugikan konsumen, dan apa yang mereka rancang tidak sesuai dengan implementasi yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Dinas permukiman mengundang para pengembang, perancang, BKM dan narasumber ahli bangunan, mereka diberikan pengetahuan terkait bangunan yang memadai dan ideal yang ada di Tangsel. (zie)

Berita Terkait

Leave a Comment