Serpongupdate.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang menembak mati satu pelaku pengedar narkoba di Tangerang. Pelaku merupakan gembong, dari pengembangan yang dilakukan polisi terhadap beberapa tersangka yang lebih dulu diamankan.
Waka Polrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menerangkan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu bermula dari tertangkapnya TW yang kemudian berkembang ke pelaku AB. “Dari dua pelaku itu, ada 5,57 gram sabu yang kami sita. Dari pengakuannya, barang haram itu didapat dari seseorang,” kata Harley Senin (9/4) di Mapolrestro Tangerang.
Kemudian petugas melakukan penembangan, dari itu semua kemudian mengarah ke tersangka HB dan berhasil diamankan
Namun demikian, ketika saudara HB ini diamankan ternyata yang bersangkutan sebelum diamankan itu melakukan perlawanan kepada anggota yang mengakibatkan tersangka tersebut dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku karena mencoba melawan petugas akhirnya kami berikan tindakan tegas, dengan sebelumnya tak mengindahkan peringatan polisi,” katanya.
Dari barang bukti yang ada, Polisi berhasil menyita sabu 140 gram dari saudara HB tersebut. “Pelaku kami jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pun pidana ancaman mati,” tegasnya.
Dari keterangan yang didapat, jaringan HB ini sudah mengedarkan sabu selama dua tahun di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (han)