33.6 C
Tangerang Selatan
Senin, 28 Oktober 2024
Serpong Update
HUKUM

Dibandrol Rp 1 Juta, Mucikari Ini Cari Pelanggan Lewat Medsos

Serpongupdate.com – Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan seorang pelaku yang bertindak sebagai mucikari penjaja birahi.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji menjelaskan, Pihaknya mengamankan tersangka MN (22), sebagai pelaku mucikari perdagangan orang atas korbannya SR (17).

“Pelaku kami jerat pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut,” kata Trisno, selasa (10/4).

Diungkapkan Trisno, tersangka MN selaku mucikari, terbukti mengeksploitasi korbannya, yang masih dibawah umur untuk menemani pemesan jasa seksual kepada MN.

Dari transaksi yang ditawarkan MN, dirinya membanderol korbannya SR seharga Rp 1 juta rupiah. “Kami amankan pelaku dan korban di sebuah kamar hotel di Tangerang, saat itu sedang menunggu pemesannya,” kata Trisno.

Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 4 lembar uang pecahan 100 ribu, 12 lembar uang pecahan 50 ribu dan sat kwitansi bukti check in kamar hotel.

Dijelaskan Trisno, pelaku dalam memasarkan korbannya menggunakan media sosial untuk mencari pelanggan. “Jadi pelaku memasarkan korban dengan medsos, di situ dia pajang foto-foto seksi korban,” katanya. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment