Senin, 10 November 2025
Serpong Update
Gallery

Pemuka Agama Diajari Membuat Dokumen Kependudukan

Serpongupdate.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar dialog interaktif bersama pemuka agama. Pokok persoalan pembahasan yakni tentang tata cara pengetahuan sistem administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Sri Mulyani menerangkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan  pengetahuan serta keterampilan. Para pemuka agama mendapatkan ilmu di bidang pembuatan dokumen rekomendasi akta perkawinan dan perceraian.

“Serta mengetahui prosedur pengajuan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih mudah, cepat, dan akurat yang diterbitkan oleh Disdukcapil dalam rangka wujudkan pelayanan prima,” terangnya di Aula Balaikota, Serua, Kecamatan Ciputat, Kamis, 12 April 2018.

Menurutnya, kegiatan ini dihadiri oleh 100 orang peserta. Terdiri dari pemuka agama, sekretariat rumah ibadah pada lima agama yakni protestan, katolik, hindu, budha dan konghucu. “Materi kegiatan ini meliputi perundangan yang terkait dokumen kependudukan dan catatan sipil. Mulai dari Perda Tangsel, peraturan kementrian, surat edaran prosedur pencatatan sipil, kebijakan menteri dan kebijakan Disdukcapil,” ungkapnya.

Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan memaparkan, bahwa pemerintah tidak memungut biaya untuk mengurus keperluan pencatatan alias gratis.

“Menurut undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” papar Dedi.

Ia melanjutkan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Setiap perkawinan pun harua dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami,” lanjutnya.

Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan per undang undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat penduduk berdomisili paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan. “Setelah dilaporkan, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. Yang kemudian kutipan akta perkawinan diberikan kepada suami istri,” ujar Dedi. (rls/sbr)

 

Berita Terkait

Leave a Comment