27.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Wakil Walikota Tangsel Ikut Musnahkan 6.000 Botol Miras

Serpongupdate.com – Ribuan botol minuman keras atau miras beragam merk dagang dan oplosan yang beredar di wilayah hukum kepolisian resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dimusnahkan. Langkah tegas dilakukan menyusul maraknya peredaran miras di berbagai daerah yang telah merenggut nyawa puluhan orang.

Pada kesempatan itu Wakil Walikota Benyamin Davnie turut ikut serta dalam prosesi acara pemusnahan. Adapun lokasi pemusnahan di halaman Mapolres Kota Tangsel di Jalan Promoter BSD, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Jum’at, 13 April 2018.

Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie bersama dengan Polres Tangsel dan Kejari memusnahkan sebanyak 6000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan oplosan di halaman Kantor Polres Tangsel, Jumat (13/4).

“Ini bentuk komitmen bersama baik Pemkot Tangsel maupun Polres Tangsel untuk pemberantasan peredaran miras dan miras oplosan. Pemkot sangat mendukung penegakan hukum ini,” ungkap Wakil Walikota Benyamin.

Menurutnya, Kota Tangsel sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian.

Pasal 122 dalam Perda di atas menyatakan bahwa Pemerintah Kita Tangsel tidak menerbitkan izin usaha izin industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

Wakil Walikota Benyamin juga mengimbau agar anak-anak muda jangan mencoba-coba meminum minuman keras ini. “Kami bersama dengan Satpol PP terus melakukan razia terhadap penyakit masyarakat ini,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pemusnahan 6 ribu botol miras ini merupakan hasil dari kegiatan operasi yang dilakukan selama 10 hari. Secara serentak aparat di delapanbkepolisian sektor bersama jajaran Satpol PP Tangsel menyisir serta menyita miras yang diperjualbelikan secara bebas.

“Terkait maraknya miras oplosan ada 6.000 botol dalam operasi selama 10 hari teeakhir. Terakhir ada dua warga kami di Ciputat yang meninggal karena miras oplosan,” katanya didampingi dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga.

“Perdanya sendiri sudah ada, memang ini menjadi perhatian kami dan Satpol PP untuk meniadakan peredaran miras,” tambah Ferdy. Menurutnya, kasus miras oplosan skala nasional sudah merenggut 80 nyawa korban di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Barat adalah yang paling banyak memakan korban.

“Jawa Barat sendiri sudah 40 orang, selanjutnya di Jakarta, Bekasi, Depok dan paling terakhir kemarin di Tangsel ada dua orang korban meninggal. Sampai saat ini baru dua orang warga Ciputat atas nama Rohman dan Ade Firmansyah,” ucapnya.

Pemusnahan ribuan botol miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Para pejabat daerah secara simbolis berkesempatan melemparkan botol miras hingga hancur. (rls/sbr)

Berita Terkait

Leave a Comment