Minggu, 27 Oktober 2024
Serpong Update
HUKUM

Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Sabu

Serpongupdate.com – Sat narkoba Polres Kota Tangerang meringkus satu pengedar besar narkotika jenis sabu di wilayah Poris Plawad, Kota Tangerang, Kamis (3/5/2018) sore tadi. Dari pelaku, Polisi  menyita 7 paket dengan berat berbeda dari tangan pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriyadi Jamal mengaku masih mengembangkan kasus ini, pasalnya dari pelaku Polisi menyita 7 paket yang siap dirdarkan kepada 3 konsumen berbeda.

“Jadi dari barang bukti yang kami dapat, paket sabu ini sudah diberi nama sesuai pemesannya. Ini masih kami dalami untuk mengungkap lebih jelas peredaran yang dilakukan oleh tersangka Dodi Prastio (22).

Pelaku Dodi lanjut Tosriyadi diamankan di jalan KH Agus Salim kelurahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, tepatnya di depan pabrik PT. Araya Indonesia.

Saat itu, Polisi menerima laporan masyarakat, yang mencurigai gerak gerik pelaku. “Benar kami lakukan penangkapan dan kami dapati sejumlah barang bukti sabu, dengan total 55,20 gram,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 tentang narkotika, yang diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment