29.9 C
Tangerang Selatan
Minggu, 27 Oktober 2024
Serpong Update
HUKUM

Sebulan Buron, Pembobol Toko Hape di Tangerang Diringkus

Serpongupdate.com – Sebulan buron, Trisno, residivis pencuri bobol toko akhirnya berhasil diringkus Polisi Polsek Tangerang setelah diberikan tembakan tegas dibagian kaki karena hendak kabur saat dinterogerasi Polisi.

Trisno terbukti mencuri 42 unit handphone berbagai merek, dari toko Ponsel Erafone di Mall Balekota, Tangerang pada (4/4/2018) kemarin. Diapun menjual dengan mengecer barang hasil kejahatnya itu, ke sejumlah wilayah di Pluit dan Pademangan Jakarta Utara, salah satunya adalah handphone yang diberikan Trisno kepada Istrinya.

Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono menjelaskan, Trisno sebelumnya juga sempat mendekam di balik tahanan Polsek Kalideres karena kasus pencurian mesin air.

Pria bekerja sebagai buruh bangunan itu, mengaku uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya yang bertempat tinggal di Kerobokan, Jawa Tengah.”Pengungkapan ini berawal dari handphone yang dicuri itu terdeteksi berada di Grobokan, Jawa Tengah, pemiliknya adalah istri pelaku,” terangnya.

Dari keterangan sang istri, kemudian Polisi menangkap pelaku di daerah Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.Pelaku akhirnya juga mengakui perbuatannya, namun saat diminta dimana saja HP dia jual, Trisno berupaya kabur. Polisi sudah memberi tembakan peringatan, tapi tak digubris.

“Setelah kami berikan tindakan tegas terukur pada kakinya, baru dia menyerah dan mengaku kalau 42 unit HP yang dicuri telah dia jual secara ecer di Padenmangan dan Pluit,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ewo, Trisno mencuri 42 unit HP di salah satu kios Ponsel di Balekota, Tangerang, setelah dia hafal betul seluk beluk lokasi kejadian.”Tersangka ini pernah bekerja sebagai kuli bangunan di mal tersebut. Dia masuk dengan cara menjebol tembok gipsum dari toko sebelah menggunakan linggis dan gergaji,” ungkap Kapolsek.

Setelah berhasil masuk, tersangka lalu menggasak 42 unit HP berbagai merk yang dibawa menggunakan tas ransel tanpa membawa kardusnya. “Pelaku beraksi sore hari sebelum mal tutup dan sempat menginap di kios itu,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Trisno kini harus mendekam disel tahanan dengan sangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya diatas lima tahun. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment