28.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Bandara Soetta Amankan Ribuan Ekstasi dan Sabu Asal Luar Negeri

Serpongupdate.com –  Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu asal luar negeri. Ribuan butir ekstasi dan gram sabu diamankan dari pengungkapan tersebut.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang menerangkan, penyelundulan ekstasi dan sabu itu, terjadi pada waktu dan kasus berbeda, dengan total barang bukti berupa 1.470 butir pil ekstasi yang dibawa seorang kurir wanita dan 1.065 gram sabu yang dibawa dengan modus pengiriman paket kiriman luar negeri.

Diuraikan Erwin, upaya penyelundupan ribuan pil ekstasi yang berhasil digagalkan itu, bermula dari informasi yang didapat dari mesin Xray, yang menunjukan barang bawaan mencurigakan oleh penumpang WN Malaysia di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.“Kami amankan pelaku BSY (27), yang menyelundupkan sabu di dalam selangkangan. Dia ini dikendalikan seorang bandar di Malaysia,” ucap Erwin, Kamis (17/5/2018).

Diterangkan Erwin, BSY, tiba menggunakan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta. Oleh petugas kemudian dilakukan  pemeriksaan badan dan didapati pil dalam bungkus plastik yang disembunyikan di dalam selangkangannya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium lanjut dia, 1.470 butir pil tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, dan memperoleh keterangan dari pelaku bahwa dirinya diminta pemilik barang untuk mengantarkan paket itu ke sebuah kamar hotel di Jakarta Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, terang Erwin, petugas berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan controlled delivery.

Sesampainya tim gabungan di lokasi hotel, tersangka dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon berkode negara Malaysia lalu tersangka diminta untuk menyimpan barang tersebut di kamar hotel kemudian menitipkan kunci kamar kepada resepsionis.

“Tersangka pun diperintahkan untuk segera kembali ke Malaysia dan diberitahu bahwa akan ada yang mengambil barang tersebut ke kamar hotel.Namun, sampai batas waktu check out hotel berakhir dan ditunggu setelah selang beberapa jam, tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambil barang tersebut. Tim selanjutnya memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti kembali ke kantor untuk proses penyidikan,” lanjut Erwin.

Sementara untuk pengungkapan upaya penyelundupan 1.065 gram sabu, pihaknya kembali mendapati informasi dari mesin x ray. Terhadap paket kiriman asal Lagos Nigeria.Petugas, selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang diberitahukan sebagai wool hair sample tersebut.

“Dari hasii pemeriksaan itu, petugas mendapati 15 gulungan benang berisi kristal bening yang ternyata positif mengandung methamphetamine dengan berat total mencapai 1.065 gram,” jelasnya.

Dari hasii temuan itu, tutur Erwin, petugas berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 miliar.“Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekamo-Hatta menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa generasi penerus bangsa dan’ penyalahgunaan narkoba,” cetusnya. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment