28.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
Gallery

Kemenperin Rancang Regulasi Audit Teknologi Industri

Serpongupdate.com – Kemenperin terus menyiapkan segala sesuatu dalam upaya mengimplementasikan revolusi industri generasi keempat di Tanah Air sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,  Salah satunya adalah dengan menyusun regulasi mengenai Audit Teknologi Industri (ATI).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara menjelaskan, bahwa ATI merupakan metode untuk melakukan identifikasi kekuatan dan kelemahan aset teknologi (tangible and intangible asset) dalam rangka pelaksanaan manajemen teknologi.

“Teknologi diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan mutu kehidupan dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing industri,” tuturnya pada Kamis (24/5).

Dalam memasuki era industri 4.0, ATI memegang peranan penting karena sebagai salah satu tools atau alat analisa dan evaluasi terhadap penerapan teknologi yang dimanfaatkan oleh industri di Indonesia. “Jadi, nantinya didapatkan gambaran yang utuh mengenai penggunaan teknologi tertentu oleh industri serta tahapan yang harus disiapkan industri dalam penerapan teknologi industri 4.0,” jelas Ngakan.

Di samping itu, hasil ATI dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah untuk menyiapkan regulasi atau insentif yang tepat dalam penerapan industri 4.0. “Bahkan, data yang diperoleh dari hasil ATI ini juga bisa menjadi masukan dalam menyusun dan melaksanakan research, development and design (RD&D) untuk mendukung program Making Indonesia 4.0,” imbuhnya.

Ngakan berharap, sinergi antara pengembangan RD&D industri 4.0 serta penerapan regulasi dan insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi industri nasional, dapat memacu target utama di dalam Making Indonesia 4.0 yaitu menjadikan Indonesia masuk peringkat 10 besar ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030 dan menjadi negara industri tangguh tahun 2035.

“Adapun dasar penerapan ATI di sektor industri merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 41, bahwa Pemerintah dapat melakukan audit teknologi industri terkait pengendalian pemanfaatan teknologi industri,” paparnya.

Pengendalian ini dilakukan dalam rangka pelarangan dan pembatasan atas teknologi-teknologi yang dinilai tidak layak untuk industri seperti boros energi, beresiko pada keselamatan dan keamanan, serta berdampak negatif pada lingkungan.

“Dengan dilakukannya pengendalian ini, diharapkan teknologi yang digunakan oleh industri dapat meningkatkan mutu, efisiensi dan daya saing industri nasional, serta meminimalkan resiko-resiko yang mungkin ditimbulkan atas pemanfaatan teknologi yang kurang tepat oleh industri,”pungkasnya. (yok)

Berita Terkait

Leave a Comment