31.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Warung Miras Digerebek, 80 Kemasan Ciu Diamankan

Serpongupdate.com –  Tim gabungan Polisi, TNI dan Sat Pol PP kota Tangerang berhasil mengungkap peredaran minuman keras jenis ciu, Rabu (30/5/2018) dini hari. Petugas mensinyalir peredaran minuman beralkohol kembali marak di pertengahan bulan puasa.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP kota Tangerang, Ghufrom Falfeli, mengaku pihaknya akan bertindak cepat, ketika mengetahui dan mendapat laporan masyarakat atas peredaran miras di Kota Tangerang.

Hal itu, lanjut dia sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 yang menyebutkan tentang larangan peredaran minuman beralkohol. “Untuk semalam tadi, kami langsung menggerebek lokasi yang berdasarkan laporan masyarakat menjual miras,” ucapnya Rabu (30/5/2018).

Diterangkan dia, dari warung penjual miras yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buaran, Kota Tangerang, pihaknya mengamankan 80 kemasan miras jenis ciu yang siap dijual ke konsumen.”Kami menyita 80 lebih kemasan ciu dari dalam warung tersebut,” katanya.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan patroli wilayah, terutama memberantas masalah penyakit masyarakat, khususnya di bulan ramadan.”Kami juga butuh kerja sama dengan masyarakat, apa bila mengetahui adanya tindakan melanggar hukum ini, segera informasikan ke kami,” kata Ghufron. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment