Serpong Update
HUKUM

Antisipasi Gugatan Perdata, Kemenag Gandeng Kejari Tangsel

Serpongupdate.com – Diperkirakan cukup banyak permasalahan bidang hukum perdata yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) khususnya yang berkenaan dengan tanah wakaf maupun hak waris. Sehingga Kantor Kementerian Agama Tangsel menjalin kerjasama dan menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Tangsel.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga kepada sejumlah wartawan seusai menghadiri penandatanganan MoU kerjasama di Aula Kemenag Tangsel, Kamis (31/05/2018).

“Nantinya Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dapat mewakili Kantor Kementerian Agama Tangsel jika dikemudian hari ada permasalahan perdata dan permasalahan tata usaha negara yang digugat masyarakat,” kata Bima.

Tentunya tambah Bima, nanti saat ada permohonan harus ada kuasa khusus dari Kepala Kantor Kementrian Agama Tangsel kepada Kejaksaan Negeri.”Permasalahan perdata yang sering muncul di sini adalah gugatan tanah wakaf kepada Kantor Kementrian Agama,” tambahnya lagi.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel Abdul Rojak menjelaskan sering terjadi gugatan terhadap aset-aset Kementerian Agama terutama masalah tanah wakaf.”Salah satunya adalah di Pondok Benda Pamulang dimana di tanah tersebut ada bangunan sekolah dan masjid,” terang Abdul Rozak.

Untuk itu menurutnya Kemenag Tangsel membutuhkan pendampingan secara hukum oleh Kejari Tangsel.

Ditempat yang sama Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyambut baik MoU ini.”Pemkot Tangsel mengapresiasi Kejari Tangsel yang aktif mengadakan kerjasama dengan instansi-instansi terkait,” ucap Airin (Nto)

Berita Terkait

Leave a Comment