Serpongupdate.com – Mulai tangal 4 Juli – 17 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka pendaftaran penyerahan berkas Bakal Calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangsel yang beralamat di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan di Jalan Buana Kencana No. 12 Blok E-XII Kencana Loka Sektor 12, Perumahan BSD City Kota Tangerang Selatan.
“Pendaftaran mulai tanggal 4 sampai 17 Juli 2018, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018,” kata Ade Wahyu Hidayat, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Tangsel Pada Pileg 2019 ini, menurutnya ada tambahan persyaratan yang dibebankan ke partai politik, yaitu tidak boleh mencalonkan bekas nara pidana korupsi, narkoba, dan juga pelecehan seksual.
Berikut ini Peraturan dan Tata Cara Pendaftaran Bacaleg Tahun 2019 : Sebagai informasi, KPU Tangsel menghmbau kepada partai politik untuk tidak mendaftarkan berkas pada hari-hari terakhir pendaftaran agar proses verifikasi lebih panjang. (adv)