Serpongupdate.com – Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berharap BPJS Kesehatan segera membayarkan tunggakan klaim pelayanan pasien JKN/BPJS. Saat ini tunggakan pembayaran klaim tercatat sudah satu bulan lebih berjalan.
Berdasarkan ketentuan, jatuh tempo pembayaran klaim 14 hari kerja dari diterimanya berita acara hasil verifikasi klaim BPJS Kesehatan antaran pihak RSU Kota Tangsel dengan BPJS.
“Toleransi pembayaran BPJS berdasarkan aturan, harus membayar 14 hari kerja setelah berita acara diserahterimakan dan ditandatangani. Adanya keterlambatan bayar menyebabkan adanya denda yang harus dibayar oleh BPJS sebesar 10 persen,” ucap Direktur Utama RSU Tangsel, Suhara Manullang, Senin 6 Agustus 2018.
Pihaknya memahami kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang defisit saat ini, dirinya memperkirakan keterlambatan pembayaran klaim akan terjadi selama dua bulan.
“Jika melihat kondisi pembayaran tahun lalu, maka ada sekitar 2 bulan keterlambatan bayar dari BPJS. Jika pembayaran sampai dengan 3 bulan tentu akan mengganggu operasional RSU Tangsel terutama untuk pembelian obat-obatan bahan medis habis pakai (BMHP) yang sifatnya Cito (urgent),” kata Suhara.
Karena menurut Suhara, sistem perusahaan obat akan jatuh tempo selama1 bulan. “Bila kita tidak bayar lewat dari satu bulan maka akan lock dan kami kesulitan,” bilang dia.
Diterangkan Suhara saat ini, rata-rata pasien yang menjalani pengobatan dan perawatan medis di RSU Tangsel, adalah warga Kota Tangsel dan pemegang kartu JKN BPJS kesehatan.
“Sampai bulan Juni saja terdata 33.812 pasien berobat dengan KTP el yang merupakan warga asli Kota Tangsel. Sementara pengguna kartu JKN BPJS ada sebanyak 33.089 orang, jadi masih lebih banyak yang pasien dengan KTP el dan ini gratis khusus warga Kota Tangsel,” jelas Suhara. (han)