Serpongupdate.com – Kementerian Agama dan MUI Tangsel memberikan sertifikasi kepada 100 juru sembelih hewan kurban yang dianggap telah memenuhi syarat.”Si penyembelih hewan kurban itu harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh syariat islam, itu maksudnya sertifikasi,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama, Abdul Rojak, Kamis (16/8/2018).
Pemberian sertifikat itu, kata Rojak ditujukan untuk menghindari penyembelih dadakan yang dikhawatirkan tidak memenuhi persyaratan penyembelihan hewan kurban karena hal itu menyangkut ke halalan daging kurban. “Supaya ga semua orang main sembelih hewan kurban,” ungkapnya.
Sekjen MUI Tangsel itu juga menjelaskan beberapa syarat menjadi juru sembelih hewan kurban, yaitu beragama Islam, sudah baligh, memahami jenis hewan kurban, dan mengetahui tata cara penyembelihan. “Tahun ini ada 100 (penyembelih yang mendapatkan sertifikasi), ini sudah angkatan ke empat,” ungkapnya.
Disampaikan Rojak, jika digabungkan dengan pemilik sertifikat tahun sebelumnya, di Tangsel memiliki lebih dari 300 penyembelih yang sudah disertifikasi. “Diharapkan dengan adanya sertifikasi hewan kurban ini menambah keyakinan masyarakat dalam momentum idul adha,” katanya. (han)