27 C
Tangerang Selatan
Sabtu, 19 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Polisi Bekuk Pemalsu Dokumen untuk Pembiayaan Kredit

Serpongupdate.com – Polisi bekuk tiga pelaku pemalsuan dokumen untuk kebutuhan pembiayaan yang dilakukan pasangan suami istri di Tangerang. Polisi menduga pelaku sudah berkali-kali melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Tangerang.

Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang AKP Yulis Andri Pratiwi menerangkan, pasangan suami istri, Sunariyah dan Riswandi merupakan warga Kabupaten Tangerang, yang diamankan petugas pembiayaan saat sedang menggelar pameran di salah satu pusat perbelanjaan di Tangerang.

“Pelaku diamankan pegawai marketing kredit FIF Group, setelah diinterogerasi ternyata benar keduanya adalah sindikat pemalsuan data dokumen untuk keperluan pembiayaan,” ucapnya Senin 3 September 2018.

Diterangkan dirinya, Pasangan suami istri ini semula hendak melakukan permohonan pembiayaan barang elektronik, pada kegiatan pameran yang diadakan pusat perbelanjaan. “Pelaku kemudian memberikan dokumen palsu berupa KTP el, dan salah seorang marketing pembiayaan mengenalnya, sampai kemudian dipancing oleh pihak leasing,” terang dia.

Setelah dikroscek, ternyata data dalam KTP tersebut palsu, namun menggunakan blangko KTP el  asli. Pelaku hanya mengambil barang kredit di Spektra kredit sebanyak 4 kali. “Kami geledah tas pelaku ternyata ada beberapa KTP el dan NPWP palsu dengan nama, alamat dan poto yang berbeda-beda,” ucap dia.

Dari situ, kemudian Polisi menelusuri pemasok blangko KTP el yang digunakan pelaku, dan berhasil mengamankan Nurbaiti, seorang ibu Rumah Tangga asal Jakarta Timur.

Dari pengakuan Nurbaiti dihadapan Polisi, dirinya mengaku mendapatkan blangko asli KTP el tersebut, dari suatu tempat di Jakarta. “Dia membeli seharga Rp50 ribu untuk satu blangko, saat ini masih kami kembangkan penyuplainya,” terang  Yulis.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 266 KUHP Jo Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara kurungan satu tahun dan denda 5 juta rupiah.

Sementara pelaku Nurbaiti, selaku pemasok KTP el dijerat pasal 266 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7 KTP el dan NPWP palsu, mesin printer dan SIM. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment