Serpongupdate.com – Keluarga mendiang AF (17), korban tawuran yang tewas tertusuk parang saat mengikuti tawuran pelajar di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (31/7/2018) lalu, mengaku keberatan, dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, terhadap terdakwa FF(17).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Tuti Haryati dalam putusanya menjatuhkan vonis penjara 4 tahun terhadap FF, pelaku yang menusuk parang terhadap korban AF (17) pelajar SMK Sasmita Jaya 1.
Dalam pembacaan Vonisnya, Tuti menyatakan, terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana.“Menyatakan, FF terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara 4 tahun,” ucap Siti dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/9/2018).
Sontak sidang yang dibuka untuk umum dan dihadiri belasan keluarga korban, mendapat penolakan keluarga. “Gila cuma empat tahun, engga benar ini,” kata seorang pria yang mengenakan setelan baju koko putih di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/9/2018).
Sementara orang tua AF, Ifan Sopyan menyatakan, vonis 4 tahun penjara yang diputuskan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, tak sebanding dengan kepedihan yang dirasakan pihak keluarga, atas meninggalnya AF saat terlibat tawuran. “Engga ikhlas, engga terima pembunuh anak saya dihukum ringan,” kata Ivan sambil menitihkan air matanya.
Menurut Ivan, hukuman 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim menciderai perasaan keluarga, yang harus kehilangan anaknya selamanya. “Ya engga adil, engga benar ini,” ucap dia.
Dia juga membantah, bahwa pelaku FF yang merupakan pelajar SMK Bhipuri Serpong, masih berhubungan keluarga dengan korban.“Engga ada keluarga saya pembunuh. Bukan keluarga saya yang seperti itu,” terang Ivan. (han)