Serpongupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Tentang dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019, Senin (17/09/2018), di Hotel Santika BSD, Serpong Tangerang Selatan (Tangsel).Bimtek ini dihadiri oleh para perwakilan partai politik se-Tangsel yang akan berkompetisi di Pemilu 2019 mendatang.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Tekhnis, Ahmad Mudjahid Zein mengatakan, bimtek ini dilakukan dalam rangka menyampaikan kepada partai politik terkait persoalan aturan dana kampanye.”Mengapa kegiatan Bimtek ini perlu agar pengurus partai bisa memahami tentang pelaporan dan pengelolaan dana kampanye yang harus diketahui pada saat memasuki masa kampanye pemilu 2019,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan bimtek tersebut tahapan kampanye Pemilu tahun 2019 berjalan sesuai dengan yang diharapkan atau sesuai kaidah yang diatur dalam Peraturan KPU.
“Termasuk persoalan sumbangan dana kampanye untuk parpol maupun Capres Cawapres dibatasi jika sumbangan dari perorangan tidak boleh lebih dari 2,5 miliar rupiah, untuk sumbangan dari kelompok kepada parpol, Capres Cawapres tidak boleh lebih dari 25 miliar rupiah serta jika sumbangan berasal dari lembaga non pemerintah maka tidak boleh lebih dari 25 miliar rupiah,” terang Zein.
Ahmad Mudjahid Zein juga menjelaskan untuk calon DPD maka batasan dana kampanye jika dari perorangan adalah 750 juta rupiah, jika dari kelompok 1,5 miliar rupiah begitu juga dari lembaga non pemerintah batas sumbangan dana kampanye adalah 1,5 miliar rupiah.”Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, khususnya di Kota Tangsel untuk mentaati aturan yang berlaku terkait dengan dana kampanye ini”, pungkasnya. (Nto)