Serpongupdate.com – Gubernur Banten Wahidin Halim resmi melantik Ahmed Zaki Iskandar sebagai Bupati Tangerang dan Mad Romli sebagai Wakil Bupati Tangerang masa jabatan 2018 – 2023 di Pendopo KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Jum’at (21/9/2018).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.36-5896 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati Tangerang Provinsi Banten, Nomor 131.36-5897 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Tangerang Provinsi Banten, dan Nomor 132.36-5898 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Tangerang Provinsi Banten masa jabatan 2018-2023.
Acara pelantikan diisi dengan pengucapan sumpah jabatan, penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan, pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, penyerahan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, serta penandatanganan Pakta Integritas oleh Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
Dalam amanatnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menekankan, kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang baru dilantik untuk dapat melanjutkan program pembangunan. Dalam menuntaskan program pembangunan, Gubernur meminta Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dapat bekerjasama atau bersinergi dengan baik agar program dapat terealisasi sesuai target dan harapan masyarakat.
“Terutama kepada Wakil Bupati Tangerang, saya amanatkan bantu Pak Zaki dalam membangun Kabupaten Tangerang karena masih banyak program pembangunan yang harus dilaksanakan dankerjasama yang baik penting dan harus dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati kini telah satu kotak. Apapun yang dilakukan oleh Bupati, maka Wakil Bupati harus turut serta bertanggung jawab bersama Bupati. Niatkan dengan baik, tujuankan yang baik serta kerjakan dengan baik Insya Allah semua akan berjalan dengan baik,“ tegas Wahidin Halim.
Pada sisi lain, Gubernur juga mengutarakan, bahwa hubungan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak perlu dibuat konflik. Karena, baik Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menyejahterakan masyakat.
“Tidak harus ada gubernur dengan bupati/walikota bermusuhan satu sama lain karena sesuai undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Gubernur bertindak sebagai pembina, pengawas, serta perwakilan pemerintah pusat di daerah,” ungkapnya.
Terakhir, Wahidin mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dan selamat bekerja untuk membangun Kabupaten Tangerang yang lebih baik. (abe)