Serpongupdate.com – Sampai saat ini kepolisian dan perusahaan pembiayaan (leasing), masih belum mendapatkan 11 unit kendaraan roda empat yang telah berhasil dijual Nadia Pradina (28), pelaku kejahatan Fidusia, yang telah berhasil menggelapkan belasan mobil mewah dari 7 perusahaan pembiayaan.
Mobil – mobil tersebut, dijual pelaku Nadia dengan harga murah, jauh dibawah harga pasaran. Sehingga pembeli tergiur mendapatkan mobil-mobil tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menjelaskan, pembeli, penyewa, penerima gadai barang kejahatan Fidusia bisa disangkakan pasal penadahan sesuai pasal 480 KUHPidana.
Untuk itu, dia mengimbau kepada pembeli atau pengguna yang sedang menikmati mobil kejahatan Fidusia yang dilakukan Nadia Pradina, untuk segera menyerahkan ke Polres Tangerang Selatan.“Kami mengimbau pengguna yang menikmati kendaraan hasil tindak pidana Fidusia untuk melaporkan ke Polres Tangerang Selatan,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Kamis (27/9/2018), di konfirmasi.
Pihaknya, lanjut Alex, akan menyebarkan informasi mengenai 11 mobil hasil kejahatan Fidusia tersebut kepada masyarakat. “Agar diketahui dan menjadi perhatian masyarakat, informasi mengenai 11 mobil itu akan kami sebar. Nanti kami akan sebar plat nomor dan identiatas kendaraanya, agar diketahui umum,” cetus dia.
Alex memastikan, pembeli kendaraan hasil pidana kejahatan Fidusia, bisa dijerat dengan pasal 480 KUHPidana sebagai penadah hasil curian. “Akan kami sangkakan sebagai penadah, tapi kalau yang memegang saat ini mengembalikan ke kami akan kami berikan kebijakan khusus,” bilang dia. (han)