27.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Tindakan Terukur, Polisi Lumpuhkan Komplotan Pencuri Sembako di Pamulang

Serpongupdate.com –  Satu mati, dua ditembak dikaki, dan seoarang pelaku lainya berhasil kabur, saat melancarkan aksi kejahatan membobol toko di Jalan Raya Padjajaran, Pamulang,  Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Jumat (19/10/2018).

Pelaku yang melancarkan kejahatannya dengan menggunakan kendaraan mini bus Daihatsu Xenia F1022 HB itu, semula hendak menabrak tim Vipers Polsek Pamulang, yang mencoba mencek aksi komplotan itu, yang menempelkan kendaraanya di dekat toko agen sembako Aqila.

“Kecurigaan petugas yang patroli, karena melihat mobil menempel di sisi toko. kemudian petugas berusaha mencek aktifitas di mobil itu. Pelaku langsung menabrakan kendaraannya ke motor petugas, maka langsung kami berikan tindakan tegas terukur kepada pelaku sopir,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan Jumat (19/10/2018).

Diterangkan Ferdy, pelaku yang tewas itu adalah sang sopir minibus, dengan mengalami luka tembak dibagian leher. Sementara dua pelaku tertembak dibagian kaki.“Satu pelaku lain berhasil kabur, mereka ini berjumlah empat orang, ini jaringan Sumatera,” ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa dua buah golok, sat senjata api, dan linggis yang mengindikasikan bahwa komplotan tersebut adalah pelaku lama yang biasa melakukan pencurian bobol toko.“Kalau dilihat dari peralatan yang mereka bawa, mereka adalah pemain lama spesialis bobol toko,” ucapnya.

Teguh (29) pemilik toko agen snack dan sembako Aqila menerangkan, Tokonya yang berada di pinggir jalan raya tersebut, sudah tiga kali mengalami pencurian di tahun 2018 ini.“Pertama itu awal tahun 2018, kemudian sebulan setelahnya dan hari ini, kalau dilihat barang-barang yang diambil hari ini sekitar Rp 5 juta,” ucap dia.

Dari dalam mobil yang digunakan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 22 tabung gas melon, perlengkapan mandi dan barang-barang sembako.

Atas perbuatan komplotan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment