Sabtu, 15 Maret 2025
Serpong Update
POLITIK

KPU Tangsel Serahkan APK untuk Partai Politik

Serpongupdate.com – Sebanyak 696 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk diberikan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada 16 partai politik peserta pemilu, Jumat (26/10/2018).

Ade Wahyu Hidayat, Komisioner KPUD Tangsel menerangkan, APK ini secara resmi bisa dipasang di tempat-tempat yang telah diatur sebagai bahan pengenalan dan sosialisasi partai politik dan celeg kepada masayarakat.

Masing-masing partai politik dan calon legislatif peserta pemilu, mendapatkan 26 APK berupa 10 baliho dan dan 16 lembar spanduk. “Masing masing ukurannya untuk baliho 3×5 meter per lembar, sedangkan untuk spanduk 1×3 meter per lembar,” ucap dia.

Pihaknya mengingatkan kembali kepada partai politik dan caleg untuk menaati aturan pemasangan APK sesuai ketentuan. “Sanksinya jelas, ini jangan ada pelanggaran lagi. APK-APK ini bisa dipasang dimana saja, asal bukan ditempat yang dilarang seperti di pohon, taman dan sebagainya,” kata dia.

Pihaknya juga mempersilahkan masing masing parpol dan caleg melakukan penambahan APK, dengan syarat penambahan maksimal sebanyak 5 lembar. “Boleh hanya lima, sesuai aturan KPU, itupun disainya harus dikoordinasikan ke Bawaslu agar tidak ada kekeliruan,” ucap dia. (han)

 

Berita Terkait

Leave a Comment