Serpongupdate.com – Kepolisian Polres Tangsel berhasil mengamankan empat pelaku dari komplotan penipu kuras ATM.Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengungkapkan kasus penipuan yang menguras isi ATM pengunjung mal.
Bermodus penipuan tersebut dengan mengaku bisa menyembuhkan guna-guna terhadap korbanya”Ini modus baru, biasanyakan dengan cara mengganjal kartu ATM,” ujar Yurikho di Mapolres Tangsel, Selasa (20/11/2018).”Keempat tersangka itu adalah Joey alias Joy (24), Redy Febrianto (25), Tomi Suryanto (30) dan ATP (17), kita sudah menangkap Rendy dan Tomi, dua lagi masih pengembangan,” ujarnya.
Komplotan pelaku yang berjumlah empat orang itu kerap melancarkan aksinya di mall. Dengan mengincar wanita untuk selanjutnya diperdaya hingga mau memberikan kartu ATM beserta nomor pinnya.
Lebih lanjut Yurikho mengtakan, dalam aksinya itu, mereka membidik pengguna ATM, lalu menghampirinya secara bergantian.Pelaku mendekati pengguna mesin ATM yang alami kesulitan dqn mengajaknya berbincang. Di tengah-tengah perbincangan ia meminta untuk melihat kartu ATM korban dan diam-diam meenukarnya dengan kartu yang sama persis namun berbeda.
Pelaku memiliki sejumlah kartu ATM dari beberapa bank untuk melancarkan aksi dalam proses penukaran kartu itu.Setelah berhasil, perbincangan diarahkan soal penyembuhan penyakit atau guna-guna.Setelah korban terperdaya pelaku meminta nomor PIN dari kartu ATM yang sudah ditukar itu.
Para pelaku memiliki jimat lain yang biasa disebut jimat bulu macan serta beberapa lembar kertas bertuliskan huruf Arab, yang diyakini pelaku, bisa membuat dirinya tak diketahui aparat kepolisian saat beraksi.
Meskipun kronologis tersebut terasa janggal, namun Yurikho enggan menyebut ada faktor hipnotis atau hal klenik lain hingga korban dengan mudah memberikan PIN ATMnya.”Unsur hipnotis secara hukum tidak dapat dibuktikan. Kita kenakan pasal penipuan (pasal 378), bujuk rayu dengan kata-kata bohong,” kata Yurikho.
Polisi baru mendapatkan tiga laporan dari kejahatan penipuan dengan modus penyembuhan guna-guna itu yang berlokasi di wilayah hukum Tangsel, yakni di Supermall Karawaci dan Sumarecon Mall Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sekali beraksi, komplotan yang terhitung masih berusia muda itu bisa menggasak jutaan rupiah milik korbannya, tergantung jumlah uang yang ada dalam kartu ATM tersebut.
Rendy dan Tomi sudah berhasil ditangkap kepolisian, di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/11/2018) lalu.”Kakinya masing-masing ditembak aparat karena hendak melawan saat akan digelandang ke Mapolres Tangsel” tegas Alex
Atas perbuatanya, pelaku melanggar Pasal 378 KUHP dengan acaman hukuman penjara paling lama selama empat tahun. (ccp)