Serpongupdate.com – Satuan Lalulintas Polres Tangerang Selatan (Satlantas Polres Tangsel) mulai melakukan tindakan penegakan hukum terhadap diberlakukannya Peraturan Bupati Tangerang No 47/2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat di sepanjang Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/12/2018).
Penindakan tersebut dilakukan dengan mengerahkan 80 personel kepolisian sejak pukul 05.00 WIB tadi, sesuai dengan waktu operasional kendaraan berat yang hanya boleh beroperasi sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.”Ada 25 truk yang di tilang di tempat karena melanggar Perbup 47/2017 ini,” terang Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin.
Dengan penindakan tegas ini diharapkan para pengendara kendaraan berat bisa mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional ini.”Penegakan hukum akan kita tegakkan terus. Diharapkan para pengendara bisa terus mematuhinya,” sebut Lalu.
Diharapkan dengan ditegakkannya peraturan Bupati yang membatasi jam operasional kendaraan bertonase berat ini bisa menuntaskan permasalahan yang kerap kali dialami warga sekitar. Warga sering mengeluh seringnya terjadi kecelakaan dengan kendaraan berat ataupun rusaknya jalan dan kemacetan yang sering timbul di jam-jam sibuk karena harus berbagi jalan dengan kendaraan-kendaraan yang mayoritas berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang ini. (ccp)