Serpongupdate.com – Ajat Sudrajat selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijatuhi sangsi terbukti terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan itu dikeluarkan setelah DKPP menjalani persidangan atas laporan masyarakat terhadap Ajat Sudrajat beberapa waktu lalu. Dalam persidangan terungkap fakta dari pengadu maupun jawaban pihak teradu, serta sejumlah bukti dokumen dari kedua belah pihak.
Surat Putusan DKPP itu bernomor registrasi 251/DKPP-PKE-VII/2018. Disebutkan didalamnya, DKPP telah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang perkara pengaduan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.
DKPP lantas memutuskan 4 poin tentang hasil persidangan itu, yakni ;
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sangsi peringatan keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan itu diambil dalam rapat pleno 5 anggota DKPP, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, pada Rabu 2 Januari 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 16 Januari 2019.
Sementara menanggapi Putusan DKPP itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan, jika KPU Banten harus segera menjalankan Putusan dengan mengeluarkan surat peringatan keras sebagaimana tertera dalam Putusan DKPP.
“Berartikan nanti mekanismenya, KPU Provinsi itu mengeluarkan surat peringatan keras yang ditujukan kepada yang bersangkutan. Kita harus memastikan bahwa surat itu harus dikeluarkan,” terangnya, Sabtu (19/1/2019).
Dilanjutkan Didih, putusan itu bisa berupa surat peringatan dengan jenjang tertentu, yakni peringatan tertulis, peringatan keras, peringatan keras terakhir, lalu pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Namun selama masih dalam proses berjalan, pihak teradu tetap menjalankan tugasnya sebagai Komisioner KPU Kota Tangsel.
“Teradu tetap sebagai anggota KPU Tangsel, tapi diberi peringatan atas putusan itu. Kita awasi, surat peringatan itu harus dikeluarkan oleh KPU Banten dalam kurun waktu maksimal tujuh hari. Karena jika tidak dijalankan maka KPU Banten yang kena, bisa kita laporkan lagi ke DKPP, pelanggaran etik,” tukasnya. (jol)