Serpongupdate.com – Kepolisian Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang tega membunuh bayinya sendiri yang berusia 1 hari setelah melahirkan.
Tersangka berinisial LSS (27) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di perumahan Arinda Permai Kel.Pondok Aren Kec.Kota Tangerang selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari seorang warga sekitar yang mencium bau busuk dari gudang rumah majikan tersangka.
“Kita lakukan olah TKP, dan berhasil menemukan jenazah yang dibungkus kardus yang ia simpan di dalam gudang. Tersangka kami interogasi dan mengakui, bayinya dibekap dengan kain sampai meninggal dunia,” ungkap Kapolres saat melakukan jumpa pers dengan wartawan di gedung Polres Tangerang Selatan pada Rabu (20/02/2019).
Wanita asal Cianjur jawa barat itu nekat menghabisi bayinya yang masih berusia 1 hari setelah melahirkan itu, lantaran kesal dengan kekasihnya yang tak bertanggung jawab atas kehamilan.“Tersangka mengaku membunuh janinnya sendiri, lantaran kesal dengan kekasihnya yang tak mau bertanggung jawab,” jelas Ferdy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ccp)