Serpongupdate.com – Petugas Keamanan Pasar Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengamankan dua ibu rumah tangga yang kedapatan mengedarkan uang palsu, kepada pedagang di pasar itu.
Elly Febianto (41) dan Reni Wahyuni (37), akhirnya tak bisa mengelak, saat petugas keamanan Pasar mendapati, seikat uang palsu pecahan Rp50 ribu dari keduanya.
“Betul, dua orang Ibu rumah tangga, yang saat ini dalam pemeriksaan Polsek Serpong,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Rabu (27/2/2019).
Menurut Alex, kedua IRT itu, diduga mengedarkan uang palsu, kepada pedagang di Pasar Serpong dengan modus sebagai pembeli barang di pasar. “Modusnya belanja ke para pedagang pasar,” ucap Alex
Dari kedua pelaku, polisi menyita 24 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.Diterangkan Alex, terungkapnya peredaran uang palsu itu, bermula dari laporan pedagang pasar Serpong, kepada petugas keamanan pasar yang ada di lokasi. “Oleh petugas pasar keduanya diamankan dan dilaporkan ke kami, sekarang pemeriksaan Polsek,” katanya.
Akibat tindakan kedua IRT tersebut, keduanya terancam pasal 245 KUHPidana Atau Pasal 36 Ayat 3 Undang – undang No.07 Th.2011 tentang mata uang. (han)