28.8 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Polres Tangsel Ungkap Penipuan Berkedok Voucher Makan

Serpongupdate.com – 6 tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan perlindungan konsumen dengan modus kupon undian diamankan Polres Tangerang Selatan, Kamis 28 Maret 2019.

6 pelaku yang memiliki peran berbeda sebagai tenaga marketing, supervisor dan pemilik usaha diamankan. Setelah berhasil menipu sejumlah korban yang telah menyetorkan uang kepada pelaku.

“Kami amankan 6 orang pelaku, Sri Sudarti (pemilik usaha), Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eli Susanti, Marjoni dan Sofyan. Masing-masing memiliki peran berbeda yang bertugas sebabagai marketing, supervisor dan pemilik usaha,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Kamis (28/3/2019) di Mapolres Tangsel.

Dijelaskan dia, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku Sofyan yang bertindak sebagai pencari calon korban (marketing), menawarkan kupon voucher kepada korban yang dia temui usai keluar berbelanja di mini market di kawasan Tangerang Selatan.

“Kupon vocer itu setelah dibuka ternyata,  terdapat tulisan voucher makan dan gambar undian berhadiah, mulai dari TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil. Oleh pelaku marketing, korban kemudian diminta untuk datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard, BSD, untuk proses selanjutnya,” kata dia.

Korban yang percaya, kemudian mendatangi kantor SAP dengan bertemu, pelaku supervisor untuk mengambil voucer makan dan kupon undian.

“Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut, ternyata kupon tersebut berisi hologram, dan korban di arahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan  antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp. 13.999.000, dan menandatangai surat pernyataan,” lanjut Alex.

Atas bujuk rayu pelaku, korban yang semakin terpedaya lanjut Alex, diyakinkan akan diberikan uang pengganti sebesar Rp.20 juta apabila kuponnya kosong. sehingga korban tertarik dan mau membayar serta menandatangani surat pernyataan yang disodorkan sang supervisor.

“Setelah dipenuhi semua persyaratan itu, korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, setelah hologram tersebut dibuka ternyata korban mendapatakan Air Purifier, Dimana atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan karena harga Air Purfire tersebut tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan sebesar Rp14 juta,” terang Alex.

Sehingga korban melaporkan kejadian yang dia alami, kepada pihak Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.“Kemudian ke-6 pelaku berhasil kami ringkus di kantornya,” kata Alex.

Dari pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14 juta, 1 kotak undian, 7 bandel dokumen pemenang undian, 565 lembar kupon undian dan 385 kupon SAP yang akan diserahkan Marketing kepada calon korban, 38 koran Warta Kota terbitan tanggal 10 Agustus 2018, dan beberapa barang hadiah yang akan diberikan kepada korbannya.

Keenam pelaku, atas perbuatannya disangkakan pasal 8 dan 9 Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.

Saat ini, jajaranya baru menerima laporan dari 3 korban kejahatan yang dilakukan kelompok yang menamakan UD Surya Agung Perkasa (SAP). Polisi menduga ada banyak korban yang hingga kini tidak melaporkan kejadian yang mereka alami.

“Saat ini baru tiga laporan, yang mereka benar-benar menjadi korban. Tapi ada 7 orang lainnya yang telah memberitahu kami, bahwa dirinya pernah ditawari modus oleh SAP ini,” katanya. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment