Serpongupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masih memerlukan waktu, untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu serentak (17/4/2019) kemarin. Saat ini pihaknya masih fokus dalam menyelesaikan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau kita evaluasi menyeluruh penyelenggaraan pemilu ini, semua tugas yang harus kita selesaikan. Rekapitulasi, selesai sengketa hasil itu memakan waktu sampai 40 hari kedepan oleh KPU,” kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Jumat (3/5/2019).
Evi mengungkapkan, dalam evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak ini, pihaknya berharap bisa bersama-sama dengan semua pihak untuk pelaksanaan pemilu yang lebih baik kedepannya.“Kita berharap bisa bersama-sama dengan pembuat undang-undang, dengan masyarakat sipil dan kita penyelenggara untuk terlibat dalam evaluasi itu,” tandas dia.
Saat ini lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu masih fokus menyelesaikan tugas dalam tahapan rekapitulasi.“Tentu saja kita memahami, tapi ini kan bukan dalam konteksnya saat ini, kita sekarang dalam tahapan rekapitulasi. Tentu kita harus fokus pada tugas yang belum kita selesaikan, tentu itu harus kita selesaikan pada waktunya. Tentu saja evaluasi ini penting. Evaluasi itu kita sampaikan pada berbagai pihak, stakeholder kita libatkan dalam evaluasi,” ucap dia.
Ditegaskan dia saat ini, semua Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), panitia pemungutan tingkat kota, kabupaten masih melakukan rekapitulasi.“Kita fokus ke tahapan, ini temen di PPK masih rekapitulasi, di kabupaten, kota rekapitulasi, belum di provinsi. Kita masih tunggu teman-teman di provinsi untuk melaksanakan rekapitulasi, tanggal 6 kita optimis bisa selesai tepat waktu,” pungkas dia.(han)