Serpongupdate.com – Imam Baihaki (25), guru bimbingan belajar asal Tegal, Jawa Tengah, diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan. Dia ditankap lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya berinisial JEA (15), pelajar kelas VIII atau setingkat SMP.
Waka Polres Kota Tangerang Selatan, Kompol Arman menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari aduan korban yang mengeluh sakit di dubur terhadap orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian nahas tersebut ke Mapolresta Tangsel.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti visum yang menyebutkan adanya luka sobek di anus korban akhirnya pelaku kami amankan,” kata Arman, di Mapolres Kota Tangsel, Jumat (28/6/2019).
Dari pemeriksaan terungkap bahwa aksi pelaku dilakukan di rumah korban sejak dua tahun lalu dengan modus mengajar bimbingan belajar privat. Hal itu terjadi sejak Juli 2017 hingga Mei 2019.
Arman menegaskan, pelaku adalah mahasiswa perguruan tinggi di Tangerang Selatan. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus menimpa murid bimbel tersebut.”Kami masih dalami, apakah ini hanya satu korban atau ada lainnya. Karena pengakuan pelaku baru satu anak ini,” ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku Imam Baihaki diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sesuai pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang pencabulan. (ccp)