Serpongupdate.com – Pelayanan keliling akta kematian diserbu puluhan warga Kecamatan Serpong Utara. Mereka datang untuk mengurus dokumen kependudukan orangtua maupun suaminya yang sudah meninggal dunia.
Seperti yang dilakukan Sumarni (45). Warga Serpong Utara tersebut datang ke Aula Kecamatan Serpong Utara, Rabu (10/7) membuat akta kematian untuk orangtuanya yang sudah meninggal lama. “Saya baru buat, karena perlu untuk pengurusan surat-surat,”ungkapnya.
Tidak hanya Sumarni yang datang untuk membuat akta kematian, namun puluhan warga serut lainnya pun membuat hal yang sama.
Sementara itu, Kepala Seksi Perubahan Status Anak Kewarganegaraan dan Kematian di Disdukcapil, Farah Diba,pelayanan keliling akan selesai di tahun ini, dikarenakan pembuatan akta kematian sudah bisa dilakukan di Kelurahan. “Pemohon bisa langsung datang ke Kelurahan dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, dalam waktu 14 hari dengan berkas yang lengkap, akte tersebut bisa diambil di Kelurahan,”ungkapnya.
Farah menjelaskan akta kematian sangat penting sebagai dasar penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama yang bersangkutan dalam database kependudukan. Apabila tidak dilaporkan maka NIK yang bersangkutan akan terus terhitung sebagai penduduk aktif. “Jika ada keluarga yang sudah meninggal namun belum dibuatkan akte bisa langsung datang ke Kelurahan untuk membuatnya,”ajaknya.
Sementara sebelumnya berdasarkan data Disdukcapil pemohon pembuat akta kematian mencapai 2.176. Data tersebut dari Januari hingga Juni akhir. (rls)