Serpongupdate.com – Seorang ibu hamil 5 bulan bernama Anita Nur Alamsyah (34) warga Kavling Keuangan Ciputat menyatakan senang saat diundang Polsek Ciputat untuk mengambil motor miliknya yang telah hilang dicuri maling 8 Oktober 2019 dinihari lalu.
Ia datang mengambil motor mio warna putih (aslinya hitam) dengan membawa STNK dan BPKB, tanpa dipungut biaya alias gratis. “Terharu, senang, motor saya telah kembali lagi, dan terimakasih semoga Polsek sukses selalu,” ucapnya, saat di halaman Polsek Ciputat, Jalan Juanda, Rabu (20/11/2019) petang.
Motor tersebut berkat keberhasilan Unit Reskrim Polsek Ciputat mengungkap kasus curanmor yang dilakukan dua (2) orang tersangka initial nama AS (20) dan DY (22), keduanya warga Sawah Baru, Ciputat Tangsel.
AS dan DY modusnya menggunakan kunci letter T dengan cara mengintai secara santai, berjalan kaki, mengelilingi kampung yang ada motor di halaman luar rumah calon korban.
“Pengakuan tersangka, yang paling mudah diambil dari empat (4) motor barang bukti ini adalah jenis matik, 3 yamaha dan 1 honda dilakukannya dari bulan September sampai Oktober,” ungkap Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika saat pers rilis didampingi Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti dan Kasubag Humas Polres Tan Iptu Sugiyono.
Tersangka AS ini ditangkap 16 November 2019 di daerah Cisauk Tangerang, berawal dari polisi melakukan pengembangan kasusnya sebagai kurir narkoba jaringan lapas dengan upah per gramnya 50 ribu.
Saat itu, AS juga bercerita dan mengaku bersama temannya tersangka DY telah melakukan pencurian motor sebanyak 4 kali (Mio warna biru Tahun 2012, no rangka MH328D40DCJJ751531, no mesin 28D3751077, tanpa nopol. Honda beat pop tahun 2015 warna putih, no rangka MH1JFS218FK004731, no mesin JFS1E1004704, nopol G 5943 UQ. Yamaha Mio GT Tahun 2013 warna biru, no Rangka MH32BJ001DJ218351, no Mesin 2BJ217562, nopol 6338 WJO, dan satu unit lagi milik Anita).
Hasil jarahan keduanya, satu unit motor dijual seharga 700-800 ribu rupiah kepada tersangka ZA alias AW daerah Cisauk.Dalam bank data Polsek Ciputat, tersangka AS merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu. (Geng)