Serpongupdate.com – Satgas Anti JudiPolres Kota Tangerang berhasil menangkap 3 orang tersangka terhadap kasus perjudian proses Pilkades Serentak 1 Desember 2019 Kabupaten TangerangKetiga tersangka initial K, T, S warga Kecamatan Jayanti ditangkap pada hari Selasa (26/11) saat berada dalam sebuah dealer motor milik K daerah Jayanti juga.
“Saat itu tersangka K sedang tertangkap basah menerima uang milik tersangka T sejumlah 10 juta rupiah;” ungkap Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, saat ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Rabu (27/11/2019)
Dalam modus perjudian tersebut tersangka T dan tersangka S dalihnya menitipkan uang tersebut kepada tersangka K, dan jika nanti hasil pemilihan Pilkades dari calon yang diusungnya bersama nanti menang saat hari H, akan ditambahkan uangnya sebesar 10 juta juga dipotong 10% sebagai fee untuk tersangka S.”Jadi kalau calonnya menang, tersangka S akan menerima bersih 8 juta rupiah, dan S juga akan memberi sebagian kepada K,” ucapnya.
Tindak pidana perjudian ini dibongkar pihak pihak berwajib, agar hal tersebut sebagai bahan pembelajaran bersama para masyarakat.”Perbuatan ini dikhawatirkan akan berdampak terjadi keributan dari masing-masing yang menang maupun kalah, padahal fokus hasil Pilkades adalah memilih sosok kades yang bisa membawa pembangunan yang lebih baik lagi dan sejahtera.Jadi janganlah ini dimanfaatkan sebagai ajang yang bersifat judi yang nantinya jadi ribut,” terangnya.
Kepada para tersangka ini bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (Geng)