Serpongupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, mengaku terkendala dalam menjalankan sejumlah program dan kegiatan dalam tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, yang akan dilaksanakan pada September 2020 mendatang.
“Surat Edaran KPU RI masih menggunakan aturan pengisolasian sampai 31 Maret. Kita belum tahu apakah akan diperpanjang atau seperti apa,” kata Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, dikonfirmasi, Sabtu 21 Maret 2020
Ditegaskan dia, dalam surat edaran yang dikeluarkan KPU RI tersebut, KPU daerah dilarang melaksanakan kegiatan dan bimbingan teknis (Bimtek) yang mendatangkan banyak orang.”KPU daerah dilarang melaksanakan bimtek dan sosialisasi dengan menghadirkan banyak orang sampai batas waktu yang belum ditentukan, atau sampai 31 Maret. Besok kita lihat lagi arahan dari KPU RI seperti apa,” katanya.
Namun begitu, kendala Bimtek dan Sosialisasi yang dilarang sementara itu, bisa disiasati dengan membuat pertemuan secara daring.”Seandainya belum ada ketentuan untuk mempanding Pilkada, kita bisa menggunakan pola pertemuan jarak jauh (tidak tatap muka), atau kita menggunakan buku panduan, atau video panduan sesuai tema Bintek kita. Misal pengadministrasian, pelaporan keuangan dan sebagainya,” kata dia. (Han)