Serpongupdate.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 atau corona di Kota Tangerang Selatan ((Tangsel), Kepolisian Resor Tangsel bersama jajaran TNI dari Kodim 05/06 Tangerang akan membubarkan paksa jika masih terdapat kerumunan masyarakat.Hal ini sesuai dengan perintah dari Pemerintah untuk tetap berada di rumah dan mengurangi kerumunan masyarakat.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan secara tegas akan menindak dan membubarkan paksa jika masih ada masyarakat yang membandel berkumpul hingga larut malam.
“Kita akan tindak tegas, aturan sudah jelas. Kita bubarkan paksa, kehadiran kami ini untuk melindungi masyarakat itu. Tapi saat ini frekuensi berkumpul masyarakat sudah turun drastis jauh,” tegas Imam, Jumat (27/3).
Lanjut Iman, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak mengadakan kumpul-kumpul atau mengadakan hiburan.
“Tidak ada lagi kegiatan masyarakat yang sifatnya berkumpul, kemudian tidak jaga jarak, kemudian tidak lakukan kegiatan hiburan, dan lain lain. Kita harap masyarakat ikut membantu melakukan pencegahan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu Komandan Kodim (Dandim) 05/06 Tangerang, Letkol Inf. Wisnu Kurniawan akan mendukung penuh segala upaya pencegahan Covid-19.”TNI mendukung penuh, dengan upaya-upaya tegas untuk memutus rantai pencegahan Covid-19,” kata Wisnu.
Diketahui, bagi siapa yang menghalangi pelaksanaan wabah akan diancam sanksi 1 tahun pidana dan denda Rp 1 juta sesuai dengan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang tercantum di pasal 14 ayat (1). (Ccp)