Serpongupdate.com – Penanganan pandemi Covid-19 memakan dana yang besar. Semua terlibat dalam penaganan ini, mulai dari tenaga medis, aparatur daerah juga peran masyarakat.
Kendati begitu, informasi yang tersampaikan tidak sebesar pekerjaannya padahal di Gugus Tugas masing-masing daerah disiapkan website penunjang. Faktanya, keluhan serta laporan ke ombudsman RI Perwakilan Banten juga banyak.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyatakan, bahwa pemerintah daerah yang ada di Provinsi Banten serta Pemerintah Provinsi Banten harus lebih serius melihat persoalan ini, bagaimana pemerintah daerah harus memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial terkait Covid-19.
“Sasaran harus benar-benar tepat sampai kepada masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya.” Ujar Dedy Irsan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).
Menurutnya, gugus tugas percepatan yang sudah dibentuk beberapa bulan lalu harus melakukan upaya upaya percepatan dalam melakukan pendataan dan pendistribusian bansos kepada masyarakat.
“Namanya saja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, artinya bahwa harus ada langkah langkah konkrit terkait percepatan tersebut, diatas situasi normal atau biasa, baik itu terkait dengan kesiapan RSUD Rujukan, refocusing/ realokasi APDB yang telah ditetapkan untuk penanganan Covid-19,” katanya
“Terpenting adalah terkait bansos dari pemerintah, baik itu dari Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten,” sambung Dedy.
Pemda yang terpenting kata Dedy Irsan harus memberikan informasi dan edukasi serta data yang akurat kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak bingung dengan apa fakta yang terjadi sebenarnya.
“Banyaknya pengaduan yang diterima oleh Ombudsman Perwakilan Banten melalui Posko Daring Covid-19 ini menunjukkan masih banyak persoalan yang ada masyarakat ini khususnya terkait bansos yang masih menjadi masalah,” katanya.
Dedy melihat Pemda tidak merangkul media sebagai mitra untuk mengawal penanganan Covid-19 ini baik dari sisi anggaran maupun informasi penangangannya.
Sebagai solusi, terksit sosialisasi informasi, data dan edukasi terkait penanganan Covid-19 ke Masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Banten menyarankan kepada Pemerintah Daerah di Banten untuk memanfaatkan dan memaksimalkan penggunaan Media, baik cetak maupun online serta media sosial.
“Sehingga apa yang disampaikan dapat tersebar luas di masyarakat, dan tujuan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat terwujud dengan baik,” pungkas Dedy.
Sementara Ketua Jaringan Media Siber (JMSI) Provinsi Banten, Dede Zaki Mubarok, mengatakan peran media di tengah pandemi ini, ibarat hidup segan mati tidak mau. Dalam kondisi pandemi ini tidak banyak inovasi yang bisa dilakukan karena semua sektor kena imbas Covid-19.
“Banyak media yang sekarat karena tidak banyak yang bisa diperbuat. Sementara porsi pemasukan untuk media dipangkas abis dengan alasan anggarannya dialihkan untuk Covid-19,” terang Zaki.
Zaki sepakat dengan ide Ketua Ombudsman Banten, Pemerintah Daerah baiknya menggandeng media dalam rangka mengawal penanganan Covid-19 berikut dengan implementasi kerjanya.
Seharusnya, kata Zaki, anggaran Pemda untuk media tidak terganggu karena porsi anggaran Covid-19 sendiri besar sekali. Nah didalamnya pasti ada anggaran untuk porsi sosialisasi.
“Daripada bikin media sendiri yang kurang efektif dan nyewa influencer, lebih baik gandeng media yang ada di Banten ini,” katanya
Sebagai ketua jaringan pengusaha online Zaki mengharapkan Pemerintah Daerah tidak memotong pagu-pagu terkait media. Karena inovasi yang ada di media dengan kondisi pandemik ini sangat terbatas.
“Semua sektor memang kena imbas. Semoga pandemic ini cepat berlalu dan new normal ini kita bisa menata kehidupan yang lebih baik lagi,” ujar Zaki. [Red]