27.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
Gallery

Pelaku Usaha Rasakan Manfaat Program Tangerang Emas

Serpongupdate.com – Sejak diluncurkan program Tangerang Emas oleh Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot Tangerang), antusias pelaku usaha kecil menengah (UKM) cukup tinggi. Berbagai kelompok UKM dari berbagai kecamatan mulai mendaftarkan diri dan menerima manfaat.

Salah satu kelompok UKM Cup Bestari menerima manfaat program Tangerang Emas tersebut. Sebelumnya selama pandemic Covid-19 usahanya sempat anjlok karena perputaran ekonomi lemah.

Alka Kusmia Chaula, salah satu anggota UMKM Cup Bestari, Kecamatan Periuk, merasa bersyukur memperoleh manfaat dari program Tangerang Emas untuk memperluas jaringan usahanya yang sempat terhenti selama masa pandemi Covid-19.

“Wah dengan adanya bantuan ini, kami sangat terbantu sekali dalam memutar roda perekonomian masyarakat di lingkungan sekitar. Usaha juga masih bisa terus berjalan dan jadinya saling gotong-royong nih antar sesama pelaku usaha,” tuturnya, Jumat (11/9).

Bagi yang tertarik dengan program ini, Kepala Seksi Penguatan Daya Saing dan Perlindungan Usaha Mikro, Irfansyah, menjelaskan, seluruh pelaku usaha yang usahanya sudah berjalan minimal enam bulan dapat mengajukan program Tangerang Emas. Program ini menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan plafon sebesar dua juta rupiah untuk masing-masing kelompok.

“Sistemnya tanggung renteng ya, satu kelompok terdiri dari tujuh sampai 10 pelaku usaha. Hingga saat ini, ada 8 kelompok dengan total 47 pelaku usaha yang sudah menerima manfaat Tangerang Emas,” tuturnya saat ditemui di Gedung Cisadane, Jumat (11/09).

Lebih lanjut, Irfansyah, menginfokan, Tangerang Emas telah menyiapkan dana hingga 500 juta untuk para pelaku usaha yang membutuhkan modal tambahan untuk melanjutkan atau mengembangkan usahanya.

“Dari 500 juta dana yang disediakan, baru 77 juta yang berhasil dicairkan. Jadi bagi UMKM yang membutuhkan, jangan lewatkan kesempatan ini. Pemohon tinggal membentuk kelompok, menyiapkan fotokopi KTP, KK, IUMK, serta surat keterangan dari kelurahan pihak untuk diserahkan ke Disperindagkopukm,” jelasnya. (Fjn)

Berita Terkait

Leave a Comment