Serpongupdate.com – Hari ini, pasangan calon kepala daerah peserta Pemilukada Kota Tangerang Selatan, akan ditetapkan, Rabu (23/9/2020). Penetapan tersebut, berdasarkan hasil rapat pleno tertutup KPU Tangsel.
Penetapan paslon ini, merupakan tahapan Pilkada setelah semua paslon melakukan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan
“Tahapan berikutnya, penetapan pasangan calon pada Rabu dan pengundian nomor urut pasangan calon pada hari Kamis,” jelas Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro dikonfirmasi Selasa (23/9/2020).
Bambang menegaskan, tahapan penetapan pasangan calon pemilukada Tangsel ini, hanya akan dihadiri oleh lima komisioner KPU disaksikan oleh Bawaslu.”Rapat pleno penetapan ini tertutup. Hanya dihadiri lima komisioner KPU dan mengundang Bawaslu sebagai saksi, undangan lainnya tidak ada,” jelasnya.
Setelah hasil rapat pleno tersebut, selanjutnya KPU Tangsel, akan menyerahkan hasil rapat kepada masing-masing LO pasangan calon. “Hasil rapatnya akan kita serahkan ke masing-masing LO pada sore pukul 15.00 WIB,” ungkap dia.
Bambang menegaskan, penetapan pasangan calon Kepala Daerah atau peserta Pilkada berdasarkan dari kelengkapan berkas administrasi pendaftaran calon dan pemeriksaan kesehatan. “Setelah melihat berkas sudah memenuhi sarat semua. Secara lengkap dan absah termasuk tes kesehatannya,” ungkap Bambang. (Han)