Serpongupdate.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi mengeluarkan Surat keputusan terkait kepolisian sektor (Polsek) Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
“Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021,” Kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Rabu (31/3/2021)
Lebih lanjut Edy Sumardi menjelaskan berdasarkan surat keputusan tersebut di seluruh Indonesia, ada sebanyak 1.062 Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan, namun hanya fokus kepada pemeliharaan kamtibmas. Nah, untuk Wilayah Hukum Polda Banten Polsek yang tidak melakukan penyidikan sebanyak 8 polsek dari 4 Polres di jajaran Polda Banten.
“Polres Serang yaitu Polsek Pontang dan Polsek Tirtayasa, Polres Cilegon yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak, Polres Lebak yaitu Polsek Sobang, Polsek Muncang dan Polsek Leuwidamar, Polres Pandeglang yaitu Polsek Angsana, ” Kata Edy Sumardi.
Selanjutnya Edy Sumardi menyampaikan, hal ini sesuai program prioritas Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan)
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan, namun mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), sambang dialogis ke masyarakat, memberikan himbauan, deteksi dini kejahatan, kegiatan preventif dan Preemtif lainnya serta melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP),” ujar Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi menjelaskan untuk kriteria dalam menentukan polsek tidak melakukan penyidikan. Dilihat jarak tempuhnya dekat dengan polres, dilihat dari rata-rata jumlah tindak pidana yang terjadi di polsek tidak lebih dari 10 jumlah pertahunnya, waktu tempuh dari Polsek ke Polres maksimal 1 (satu) jam dengan kendaraan bermotor (R2/R4), selanjutnya untuk teknis pelaksanaan proses tindak pidana kejahatan di Polsek Tersebut akan diatur melalui jukrah Kapolri yang masih dalam proses. (Rls)