Polres Metro Tangerang meringkus 5 pemuda yang kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Jalan Industri Kalisabi, RT 03/11, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kelima pelaku yang berhasil dijaring dalam operasi tangkap tangan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang ini, masing-masing Ucu Supriyadi (52), Abdul Gopur (30), Ahmad Fahrozy (40), Jamiludin (41) serta yarif Nurjaya (27).
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan mengungkapkan, tindakan tegas itu dilakukan, setelah banyaknya laporan dari para sopir truk yang mengaku selalu dimintai uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali melintasi kawasan tersebut.
Jika sopir tidak memenuhi permintaan tersebut, maka para pelaku tidak akan membukakan portal yang sudah dipasang. Akibatnya, para sopir truk seringkali tak dapat melintas jalan menuju kawasan industri manis ini.
“Mereka seperti sudah teroganisir, di lokasi penangkapan kami temukan ada sebanyak 18 set karcis kuning dengan besaran nilai yang tertera tiap lembar karcisnya adalah Rp 50 ribu. Dan masih banyak lagi karcis yang sudah terpakai sebagian,” ungkap Harry, kepada wartawan, Selasa (7/3/2017).
Selain lima pelaku itu, petugas juga mengamankan satu orang atas nama Rudi, dimana pria tersebut merupakan pengklaim kepemilikan sebidang tanah di area jalan dimaksud.
“Jadi ada tanah yang diklaim miliknya masuk kejalan umum. Kemudian dibuatkan portal serta karcis dan stempel kepada para pengemudi truk yang akan melintas dengan tarif Rp 50 ribu,” jelasnya.
Harry menambahkan, atas tindakannya ini, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pidana pemerasan. “Dan kasusnya hingga saat ini, masih kami terus kembangkan, apakah ada keterlibatan orang lain lagi nantinya dalam kasus ini,” pungkasnya.