Pelaku pembuang bayi di tong sampah Perum Vila Melati Mas, pelaku berinisial BMB dirawat RSUD Kota Tangsel, pasca melahirkan terungkap.
Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, mengamankan ibu kandung mayat bayi yang dibuang di tong sampah di Perumahan Regensi Melati Mas Blok E 12/46 Rt 04/11 Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Kamis 9 Maret kemarin.
Pelaku berinisial BMB, 22, beralamat di Citra Indah Bukit Wijaya Kusuma, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Diketahui berpofesi sebagai asisten rumah tangga di Blok E11 No.07 perumahan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi menetapkan ibu kandung bayi sebagai pelaku tindak kejahatan penelantaran anak.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penelantaran anak sesuai undang-undang berlaku,” kata Alexander, Jumat 10 Maret 2017.
Penangkapan pelaku lanjutnya, berdasarkan hasil observasi penyidik di TKP dengan mendapat informasi dari beberapa saksi di lokasi.
“Terklarifikasi bahwa ada seseorang perempuan yang membeli obat anti pendarahan di apotek yang dekat dengan TKP,” kata Alexander.
Berdasarkan informasi itu, kemudian Penyidik melakukan observasi lebih lanjut dan didapati pelaku yang tampak seperti sehabis melahirkan.
“Pelaku yang setelah melahirkan itu kami bawa ke RSUD Kota Tangsel, untuk dilakukan visum dan perawatan pasca melahirkan, berdasarkan hasil visum dan tersangka mengakui dia yang membuang bayi tersebut,” terangnya.
Kini pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Kota Tangsel, polisi mengaku masih menunggu pemulihan kondisi pelaku yang belum stabil.
“Sementara itu yang bisa disampaikan, karena pelaku juga masih dalam perawatan medis,” ucapnya.
Sebelumnya di beritakan, petugas kebersihan perum Regensi Melati Mas, BSD, Serpong, menemukan jasad bayi di tong sampah perumahan pada Kamis 9 Maret 2017.(han)