Serpongupdate.com – Tantangan pelayanan publik yang dihadapi saat ini semakin berat dan kompleks serta ditambah dengan adanya pandemi Covid-19. Perlu adanya kebijakan-kebijakan terobosan dan inovatif dalam rangka mengatasi permasalahan dengan tetap berorientasi kepada pelayanan publik terbaik yang diberikan kepada masyarakat.
Terlebih kemajuan teknologi dan pemahaman masyarakat akan pelayanan publik semakin meningkat. Saat ini, masyarakat semakin menuntut lebih atas pelayanan yang diberikan dan senantiasa mengawasi, meluruskan dan mendorong laju pemerintah sehingga dituntut tanggap atas harapan masyarakat dan tantangan global yang dipicu oleh perubahan dan kemajuan terutama di bidang teknologi.
Menjawab tantangan tersebut, Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan meluncurkan aplikasi Sistem pelayanan arahan teknis penyelenggaraan perumahan (SITERU) guna optimalisasi pelayanan penyelenggaraan perumahan. Sebagai bentuk memberikan layanan berbasis teknologi informasi dengan perbaikan proses bisnisnya sehingga layanan akan lebih cepat, mudah dan murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Bidang Perumahan Yulia Rahmawati, ST, MT. MSc menjelaskan modifikasi proses bisnis sebagai respon atas perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat di era digital. Tantangan ke depan terkait pelayanan publik semakin menarik karena kehidupan masyakarat telah sangat berubah dimana mereka menuntut layanan yang semakin cepat, mudah, murah, dan transparan. Selama ini, penerbitan rekomendasi teknis dilaksanakan secara manual sehingga tidak ada kontrol atas waktu pelayanan yang dibilang berbulan-bulan. Padahal, dalam proses tersebut terjadi perbaikan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon, setelah lengkap barulah diterbitkan rekomendasi. Untuk itu, pradigma pelayanan berbulan-bulan, harus dihilangkan. Dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat diupayakan real time/instan dan diinformasikan kepada masyarakat baik kejelasan dan kepastian layanan.
”Kondisi pandemi ini, masyarakat menginginkan informasi yang real time atas perkembangan penanganannya,” ucapnya saat melakukan sosialisasi dan soft launching melalui aplikasi konferensi video yang dihadiri pengembang, pelaku pembangunan perumahan, baik perumahan landed maupun apartemen serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR), Dinas Komunikasi dan Informasi (DISKOMINFO) di Gedung 3 Lantai 7 Disperkimta Kawasan Puspemkot Tangsel, Kecamatan Ciputat, Jumat (28/5).
”Selama inikan, proses pengajuannya secara manual dan tak terukur waktu penyelesaiannya. Untuk lebih mengoptimalkan pelayanan, proses pemohonan diubah melalui online dengan mengakses siteru.tangerangselatankota.go.id dan persyaratannya baku. Jika tidak lengkap dokumen pemohonannya, maka pemohon tidak akan bisa melakukan submit sampai peryaratannya dipenuhi semuanya. Hadirnya pelayanan online sekaligus meminimalisir pelayanan tatap muka selama pandemi Covid-19,” tambahnya
SITERU hadir untuk menertibkan administrasi, lanjutnya, sekaligus mengoptimalkan pelayanan Bidang Perumahan baik secara kualitas dan kepastian waktu dan administrasinya. Soalnya, setelah pemohon mensubmit dokumen persyaratan akan muncul lama waktu penerbitan rekomendasi teknis. ”Dokumen persyaratan terpenuhi semua, kemudian muncul submit, lalu ditekan sebagai tanda selesai melengkapi dokumen persyaratan.
Setelah itu, lama waktu penyelesaian akan terlihat sehingga pemohon mengetahui berapa lama rekomendasi teknisnya terbit. Untuk lama proses pemeriksaan mulai dari tiga hari, tujuh hari hingga tiga bulan (khusus pertelaan). Setelah dinyatakan lengkap, rekomendasi teknis akan terbit dan dikirim ke email pemohon,” imbuhnya saat memaparkan SITERU yang juga merupakan Rencana Aksi Perubahan kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I.
SITERU memiliki tujuh layanan, sambungnya, seperti arahan teknis penyediaan makam,rencana tapak, masterplan, arahan teknis Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) perumahan,serah terima psu,pertelaan, dan akte pemisahan. Dalam proses pengajuan tersebut, akan terdata alur penanganan dan perbaikan permohonan rekomendasi teknis karena ada jejak digitalnya.”Kita melakukan proses penerbitan rekomendasi teknis terhitung dari tanggal submit pengajuannya,” jelasnya
Untuk jangka menengah, SITERU akan diintegrasikan dengan Simphonie milik DPMTSP. Sedangkan, jangka panjangnya akan mengikuti situasi kebijakan pemerintah pusat percepatan pelayanan perijinan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. (Red)