Serpongupdate.com – Polres Tangerang Selatan menetapkan AS (17) pengendara motor gede yang menabrak H (50) saat melakukan Sunday Morning sebagai tersangka
Penetapan tersangka dikatakan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso, Selasa, (03/08/2021) di Mapolres Tangsel
Penetapan tersangka itu, dilakukan berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan lengkap oleh pihak kepolisian, salah satunya dua relkaman Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.
“Ia nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut yaitu AS (17),” tegasnya
Awal kejadian pertama di depan Hotel Santika Bintaro dan kedua kami sudah mendapat rekaman CCTV dari pihak pengelola di sekitar lokasi, yaitu “Tepatnya berada di atas fly over Permata Bank. Kemudian juga hasil visum sudah keluar dari korban,” ucapnya
Berdasarkan rekaman kamera pengintai tersebut, Nanda mendapatkan fakta bahwa saat insiden maut itu terjadi, pengendara motor berkapasitas 650 CC itu sempat berpindah jalur.
“Pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur dan mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat (korban) tersebut,” Jelasnya
Saat berpindah lajur itulah, menurut Nanda menyatakan bahwa tersangka juga telah lalai dengan tidak memperhatikan kondisi sekitarnya saat berpindah jalur.
Dengan demikian, remaja berinisial AS tersebut dikenakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengandara lain. “Ancaman pidananya adalah enam tahun penjara maksimal,” tegas Nanda.
Namun dalam hal ini, pengendara moge yang telah ditetapkan menjadi tersangka, kini masih berusia di bawah umur. Maka dari itu, tersangka tidak ditahan.
“Karena statusnya anak, sesuai dengan Undang-undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung,” terangnya.
Diketahui sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatakan antar pemotor metik dan motor gede terjadi di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (01/08/2021).
Kecelakaan bermula saat pengendara motor Kawasaki ER-6N berkapasitas 650 cc sedang melakukan sunday morning ride (Sunmori).
Tiba-tiba, pengendara motor gede itu menabrak korban dari arah belakang. Korban pun meninggal dunia di lokasi hingga jenazahnya dilarikan ke Rumah Sakti Umum Pusat (RSUP) Fatmawati. (Red)