Serpongupdate.com – Pemerintah Pusat menggelontorkan insentif pajak berupa pembebasan PPN atas sewa toko di mal yang berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang merupakan bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Media Relation TangCity Mall Intan Amalia menyambut baik program yang digulirkan pemerintah tersebut. Harapannya tentu bisa meringankan beban pelaku usaha dan pengelola mal.
“Kami pasti mendukung karena itu positif apalagi ditengah PPKM pusat perbelanjaan kita tidak dapat beroperasi secara normal,” katanya.
Lebih jauh Intan mengungkapkan para tenant yang ada di TangCity Mall sudah menjerit pasalnya sudah satu bulan tidak beroperasi dan tidak ada pemasukan yang maksimal.”Yang ngeluh banyak karena tidak bisa jualan, walaupun saat ini hanya bisa mengandalkan penjualan online,”jelasnya.
Diakui Intan, pendapatan mal saat ini merosot karena tidak buka sehingga tidak ada pendapatan. Untuk saat ini yang buka hanya sektor kritikal seperti Carrefour, Guardians, Watson dan Century.”Kami tentu berharap mal bisa buka kembali dan diberi kelonggaran namun tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Oman Djumansah menuturkan adanya relaksasi itu merupakan angin segar bagi para hotel, dengan demikian dapat bertahan dari kondisi sulit sekarang ini.
“Bidang hotel dan restoran sangat berdampak karena Covid -19 dan PPKM yg berkepanjangan. Harapan saya Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan perhatian bantuan kepada pekerja dan memberikan relaksasi pajak daerah hotel dan restoran,” jelasnya.
Perlu diketahui, kebijakan insentif PPN jasa sewa ruangan dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam regulasi yang berlaku sejak 30 Juli 2021 disebutkan, bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat. Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. (Fjn)