Sabtu, 15 Maret 2025
Serpong Update
HUKUM

Aniaya dan Peras Pengemudi Ojol, 5 Polisi Gadungan Diamankan Polres Tangsel

Serpongupdate.com – Polisi tangkap lima orang polisi gadungan yang memeras dan menganiaya pengendara ojek online (ojol) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, para tersangka pelaku beraksi dengan cara menuduh korban sebagai kurir narkoba, lalu memasukkannya ke dalam mobil.

“Di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian si korban diamankan ke dalam mobil dan di paksa menyerahkan ATM beserta PINnya,” jelas Iman kepada wartawan, Jumat (29/10/2021)

Seusai dimintai PIN, lalu para tersangka mengambil uang dari ATM korban sebesar Rp 6,1 juta dan meletakkan korban kembali di tempat korban diangkut kedalam mobil.“Iya dimasukan ke dalam kendaraan diajak keliling diturun kan ke tempat awal korban diambil,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah korek api berbentuk senjata api, 1 buah borgol, 1 buah peneng KPK, 1 unit mobil Suzuki Evalia B 1764 WFY, 8 lembar rekening koran korban, 1 buah baju merek Levi’s warna putih biru yang terdapat bercak darah, dan 4 buah handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel.“Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutup iman. (Red)

Berita Terkait

Leave a Comment