28.8 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Banyak Pekerja Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang

Kantor Cikupa, terus menggenjot jumlah penerima manfaat jaminan kesejahteraan sosial dari masyarakat pekerja Formal Penerima Upah (PU) dan non formal Bukan Penerima Upah ( BPU).

Diterangkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa, Ahmad Bachri Z. Pihaknya telah menandatangani MOU dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar untuk meningkatkan partisipasi aktif seluruh angkatan kerja di Kabupaten Tangerang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami dengan sinergi antara kami dengan Pemertintah Kabupaten Tangerang, dapat terus meningkatkan kepesertaan masyarakat pekerja formal dan informal,” cetus Bachri, Selasa 4 April 2017 di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa di Jalan Boulevard Ruko Citra Raya Blok KI/28 AR Sektor Taman Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari data yang dilansir Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, jumlah angkatan kerja dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang berjumlah 1.5 juta pekerja formal dan informal. Sementara yang terdaftar baru 183 ribu pekerja formal-informal yang berdomisili di Kabupaten Tangerang.

“Data Disnaker ada 358 ribu angkatan kerja dalam negeri dan 200 an tenaga kerja asing dari 1.800 perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang. 183 ribu diantaranya terdaftar BPJS Tangerang Cikupa, sisanya diperkirakan mengikuti BPJS di Jakarta, Jawa Barat atau kota lainnya. Kami harapkan justru pekerja yang berdomisili di Kabupaten Tangerang mendaftar di Tangerang, karena ikut membantu peningkatan PAD Kabupaten,” jelas dia.

Diterangkan dia potensi pekerja non formal yang ada di Kabupaten Tangerang, pun tak kalah besarnya.

“Jika menimbang manfaatnya untuk terlindungi dari resiko sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Masyarakat pekerja akan sangat diuntungkan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini” cetus dia.

Diterangkannya, kepesertaan BPJS sesuai amanat Undang-undang 24 tahun 2011 diwajibkan bagi setiap pekerja. Sanksinya pun jelas merunut Peraturan Pemerintah 86 tahun 2013 dengan sanksi administratif.

“Bagi tenaga kerja formal dan informal yang mengikuti JHT ada manfaat tambahan, dengan bantuan pinjaman uang muka perumahan, ini salah satu yang juga sangat menguntungkan pekerja untuk memiliki rumah,” cetus dia.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment