28.8 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Empat Pengedar 47 Kilogram Ganja, Ditangkap

Bandar besar narkoba jaringan antar pulau kembali merangsek ke Tangerang Raya, kali ini Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap usaha peredaran 47 kilogram daun ganja asal Aceh. Sementara empat pelaku pengedar telah diamankan di Mapolres Tangsel.

“Ini hasil pengembangan dari penangkapan salah satu tersangka pengedar sabu, dari hasil pengembangan itu kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya,” kata kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Kamis 6 April 2017.

Diterangkannya, ketiga tersangka pengedar 47 kilogram ganja kering berinisial A alias Bondol, AR, Boneng alias Bejos sedangkan pemilik sabu inisial FS. Keempat tersangka adalah pengangguran.

“Dari tersangka kami mendapatkan informasi bahwa masih ada tiga orang temannya di rumah kontrakan, lalu tim dari unit narkoba langsung mendatangi rumah kontrakan tersebut,” terang dia.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Agung Nugroho menerangkan, ganja yang dikemas dalam karung dan dus itu ditinggal bandar besar pada jalan di wilayah Cawang untuk diambil sang pengedar.

“Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari Aceh tetapi ketiga tersangka ini mengambil barangnya di tengah jalan di daerah Cawang, Jakarta Timur,” terang dia

Saat ini lanjut Agung, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya oleh ketiga tersangka.

“Ke empat tersangka dikenakan pasal 111 junto 112 junto 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara barang bukti ganja dan sabu, empat unit telepon selular dan satu buah timbangan kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap dia. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment