Serpongupdate.com — Manajemen PT Rumahku Surgaku Indonesia (RSI) kembali melaksanakan proses penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi konsumen proyek Sangiang Islamic Village (SIV).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi resmi dalam proses pembelian unit hunian yang diberlakukan oleh manajemen Rumahku Surgaku.
Penandatanganan PPJB tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen administrasi yang wajib dilalui oleh setiap konsumen yang membeli unit hunian melalui skema akad Rumahku Surgaku.
Proses ini tidak hanya berlaku untuk proyek Sangiang Islamic Village, namun juga diterapkan secara menyeluruh bagi seluruh konsumen Rumahku Surgaku sebagai bentuk kepastian hukum dan tertib administrasi.
Manajemen Rumahku Surgaku menjelaskan bahwa setelah proses penandatanganan PPJB, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan serah terima kunci unit kepada konsumen, sesuai dengan kesiapan unit dan ketentuan yang telah disepakati. Hal tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemenuhan hak konsumen dalam proses kepemilikan hunian.
CEO PT Rumahku Surgaku Indonesia, Deri Suandi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa manajemen RS terus melakukan pembenahan secara menyeluruh dan berkomitmen penuh dalam menyelesaikan setiap kewajiban kepada konsumen.
“Manajemen Rumahku Surgaku terus berbenah dan bertanggung jawab dalam penyelesaian terhadap seluruh konsumen. Kami berupaya memastikan setiap proses berjalan transparan dan sesuai komitmen, sebagai bentuk menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan,” ujar Deri.
Sementara itu, dari sisi legalitas, pihak notaris yang mendampingi proses tersebut menegaskan bahwa penandatanganan PPJB merupakan tahapan yang sangat wajib bagi konsumen yang membeli unit hunian melalui manajemen Rumahku Surgaku.
“PPJB adalah dokumen penting dan wajib dalam proses pembelian rumah. Melalui PPJB, hak dan kewajiban antara konsumen dan developer menjadi jelas serta memiliki kekuatan hukum,” jelas notaris yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Hingga saat ini, Rumahku Surgaku telah berhasil merumahkan hampir 900 unit hunian yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Banten. Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat, khususnya pasca pandemi yang menjadi tantangan besar bagi industri properti nasional.
Pasca pandemi, manajemen Rumahku Surgaku terus melakukan pembenahan internal, percepatan progres pembangunan, serta penyelesaian berbagai kewajiban kepada konsumen. Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus upaya menjaga amanah dan kepercayaan konsumen.
Manajemen menegaskan akan terus berprogres dan menyelesaikan setiap tanggung jawab yang ada, sejalan dengan visi Rumahku Surgaku dalam menghadirkan hunian yang layak, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat. (Rls)

