Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan (DBPR Tangsel) menggelar Bimtek Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) di Hotel Marilyn, Serpong Utara, Tangsel pada Senin, 19 Juni 2017.
Sebanyak 146 peserta yang berasal dari seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Kantor DBPR Tangsel mengikuti bimbingan mengenai penyusunan SKP.
Menurut Sekertaris DBPR Tangsel, Lisherni, kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, maka penilaian prestasi kerja Pegawai ASN dilaksanakan dengan berorientasi pada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi pegawai ASN.
“Dalam peraturan pemerintah ini ditentukan, bahwa yang berwenang membuat penilaian prestasi kerja pegawai ASN adalah pejabat penilai yaitu atasan langsung dari pegawai ASN yang bersangkutan dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon IV atau pejabat lain yang di tentukan,” ungkapnya.
Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa SKP, penetapan tolak ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan.
Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.
Tujuan diselenggarakan kegiatan ini agar setiap pegawai ASN dan Pejabat Penilai dapat menyusun SKP sesuai dengan bidang tugas jabatan masing-masing, serta dapat mengetahui capaian SKPnya.
“Diperlukan adanya petunjuk dalam pengisian SKP bagi setiap Pegawai ASN dan Pejabat Penilai dalam menyusun SKP sesuai dengan bidang tugas jabatannya,” papar Lisherni.
Sementara, menurut Staff Ahli Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemkot Tangsel Dedi Budiawan, dirinyamenyambut baik dengan adanya Kegiatan Bimtek Penyusunan SKP di DBPR Tangsel.
“Hal ini supaya berdampak positif bagi seluruh pegawai di DBPR yaitu dalam Penyusunan SKP pegawai sesuaiPeraturan Pemerintah tentang sistem prestasi kerja dan sistem karier sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS melalui SKP,” kata Dedi.