28.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Tangsel Rancang Raperda Cagar Kebudayaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mulai serius menggarap regulasi yang mengatur soal cagar budaya di Kota Tangsel.

Mengingat setiap daerah harus memiliki kultur khas, atau kebudayaan khas yang harus dilestarikan dan juga dijadikan program pendidikan kebudayaan bagi generasi penerus nanti.

Ditambah lagi arus urbanisasi di Kota Tangsel yang cukup deras, dikhawatirkan akan mengikis kebudayaan lokal di Kota Tangsel yang sudah ada sejak dahulu. Sehingga perlu kajian serius soal cagar kebudayaan Kota Tangsel.

Hal itu diungkap dalam diskusi yang digelar oleh Dindikbud, di Serpong, Tangsel, Kamis, 20 Juli 2017 bersama para pakar, seperti dari kalangan akademisi, serta hadir juga sejarahwan dan budayaan Kota Tangsel Tb Sos Rendra.

Sos Rendra mengatakan, Pemeliharaan kebudayaan sebagai bentuk identitas nasional yang ada di wilayah lokal, adalah tanggungjawa pemerintah daerah dan serta para tokoh masyarakatnya.

“ Urbanisasi menjadi faktor pengikis kebudayaan, hilangnya komunitas kebudayaan dan kegiatan kebudayaan lambat laun tergerus. Makanya ini menjadi tanggungjawab kita untuk menyusun dengan baik soal cagar budaya ini dan dibuatkan payung hukumnya,” ungkapnya.

Dia juga memberikan contoh-contoh dampak dari pesatnya pembangunan, yang membuat hilangnya beberapa cagar budaya asli Kota Tangsel, seperti air terjun pelayangan di Cilenggang, yang kini telah menjadi perumahan elit.

“Yang hilang ada 3 cagar budaya, air terjun pelayangan, pahlawan seribu, rumah belanda di PTP Setu. Kantor samsat Serpong dulu adalah penjara Belanda. Tangerang Selatan Kota Pusaka,” ungkapnya.

Sementara pihak Unisba Sosial E-Comerce, Ayu Estri, mengatakan bahwa saat ini tengah masuk dalam penyusunan naskah akademik terkait Raperda tersebut, agar nantinya bisa dikaji lebih lanjut.

Sebagai konsultan, dia juga mengatakan bahwa banyak data-data yang diperlukan dalam kajian penyusunan naskah akdemik tersebut.

Hamdani Kabid Kebudayaan pada Disdikbud Kota Tangsel, mengatakan, bahwa diskusi tersebut bentuk dari penajaman pembahasan Naskah Akdemik yang sebelumnya.

Lanjutnya, hingga nanti mampu terbentuk sebuah cagar budaya, sejarah, yang dilindungi secara sah dengan payung hukum yang akan dibuat tersebut. “Kalau sudah ada payung hukumnya, maka ini akan terlindungi lebih kuat lagi cagar budaya yang tersisa di Kota Tangsel,” ujarnya.

Selain itu, cagar budaya yang nantinya dibuat juga, akan dimasukan ke kurikulum sekolah, sebagai konten kebudayaan lokal asli Kota Tangsel. “Ini juga bisa kita masukan ke kurikulum sebagai konten kebudayaan lokal,” pungkasnya.(rls)

Berita Terkait

Leave a Comment