Pemerintah dinilai tepat mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas. Hal ini untuk menjaga ideologi Pancasila agar tidak dirong-rong oleh sekolompok orang.
Kabid Pencegahan Densus 88 Mabes Polri AKBP Jhoni Djuhana menjelaskan pada diskusi kebangsaan Forum Mahasiswa Jabodetabek (FMJ), berlokasi di Kopertais Ciputat, Kamis (27/7) perlunya mengelurkan perppu oleh pemerintah Indonesia. Kondisi belakangan ini cukup mengkhawatirkan pergerakan HTI.
“Jika perppu tidak diterbitkan maka tidak bisa membubarkan HTI. Mereka anti Pancasila sebagai ideologi bangsa kita,” katanya.
Pemerintah memiliki sikap tegas untuk memberangus cikal bakal kelompok yang akan menggantikan Pancasila menjadi khilafah. Jika tidak dibubarkan secepatnya akan sulit dikemudian hari karena banyak pihak akan mendukung HTI.
“Embrio kelompok kekerasan akan berkembang terus menerus untuk itu harus dipangkas dari sedini mungkin,” tambah ia.
Kelompok garis keras memiliki beberapa kriteria di antaranya mereka memiliki karakter fanatisme. Mudah mengkafirkan kelompok lain seolah-olah kelompok dirinya paling benar. Mereka juga memiliki ciri eskusifisme berkelompok dengan sesamanya tidak terbuka kepada masyarakat umum.
“Selain itu karateristik lain yang kerap muncul adalah revolusioner atau yang dikenal dengan tindakan kekerasan,” tambah ia.
Diskusi bertajuk “Relevansi Perppu Nomor 2 Tahun 2017: Benarkah Untuk Kemaslahatan Bangsa” dihadiri oleh perwakilan mahasiswa Sejabodetabek, mereka juga mendeklarasikan dukungan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017.
Lanjut Jhoni sikap pemerintah mengeluarkan Perpu bukan seolah-olah bertindak agresif atau otoriter tapi untuk melindungi seluruh masyarakat dari Sabang hingga Merauke. Tidak mudah mempersatukan bangsa, perjuangan berdarah-darah.
“Jika ada yang mengatakan pemerintah bertindak otoriter tidaklah tepat karena pemerintah melihat kepentingan lebih luas untuk menyelamatkan masyarakat seluruh Indonesia,” beber ia.
Peneliti Pusat Kajian Nusantara (Pusara), Syarif Hidayatullah menjabarkan kondisi HTI bahwa di manapun kelompok ini selalu memposisikan dirinya sebagai pembebas. Hizbut artinya pembebas jadi selalu menjadi penentang pemerintah .
“HTI di mana pun selalu menjadi oposisi bahkan di Jordania negara asal HTI muncul pun ditentang,” kata Syarif Hidayatullah.
Mengapa kemudian menjadi kekhawatiran masyarakat . Sebab pergerakan HTI belakangan ini cukup meresahkan kendati awalnya HTI saat mendaftar mengaku sebagai ormas, tidak menyebutkan bakal mendirikan Nagara Islam.
“Menjadi pertannyaan mengapa mereka dibubarkan karena merubah Pancasila. Maka perlu didiskusikan lebih lanjut lembaga HTI bubar tapi sebetulnya ideologi ajaran-ajaran mereka yang harus diluruskan,” tambah ia.
Wakil Sekjen GP Ansor Tangsel, Ahmad Fauzi mengatakan Ansor organisasi sayap Nadhlatul Ulama (NU) mendukung penuh upaya pemerintah mengeluarkan regulasi pembubaran ormas anti Pancasila. Memang kerap kali kebijakan ada pro dan kontra.
“Meski terlambat tapi perppu dikeluarkan dengan sikap dan tegas. Semua kebijakan ada pro dan kontra. NU sebelum perppu ini keluar telah menolak keberadaan HTI. Artinya dengan dikeluarkan perppu ini secara jelas kami mendukung penuh langkah pemerintah,” pungkasnya. (Nto/Rls)